Memahami Slogan “La Hukma Illa Billah”: Mengapa Khawarij Menolak Arbitrase?


Memahami Slogan “La Hukma Illa Billah”: Mengapa Khawarij Menolak Arbitrase?

Dalam sejarah pemikiran Islam, terdapat sebuah slogan yang sangat terkenal, yaitu “La hukma illa billah” (لا حكم إلا بالله) yang berarti “Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Kalimat ini sekilas terdengar sangat benar dan sangat Qur’ani. Namun dalam perjalanan sejarah, slogan ini pernah digunakan dengan pemahaman yang keliru oleh kelompok tertentu dalam Islam, yaitu kelompok Khawarij.

Tulisan ini mencoba menjelaskan secara sederhana: apa sebenarnya maksud kalimat tersebut, mengapa Khawarij menggunakannya untuk menolak arbitrase, dan mengapa para ulama menilai cara penggunaan slogan tersebut sebagai kekeliruan.

 

Asal Usul Kalimat “La Hukma Illa Billah”

Ungkapan “La hukma illa billah” berasal dari redaksi Al-Qur’an yang berbunyi:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum hanyalah milik Allah.”

Ayat ini terdapat dalam Surah Yusuf ayat 40. Dalam konteks ayat tersebut, Nabi Yusuf menjelaskan bahwa hukum dan ketentuan yang hakiki berasal dari Allah, bukan dari berhala atau sistem buatan manusia yang menyimpang dari wahyu.

Secara teologis, makna ayat ini sangat jelas: Allah adalah sumber hukum tertinggi. Syariat berasal dari-Nya, dan manusia diperintahkan untuk mengikuti hukum yang telah diturunkan-Nya.

 

Latar Belakang Munculnya Slogan Ini

Slogan ini menjadi sangat terkenal setelah konflik politik yang terjadi antara
Ali ibn Abi Talib dan
Muawiyah ibn Abi Sufyan.

Konflik ini memuncak dalam peristiwa yang dikenal sebagai
Battle of Siffin.

Dalam situasi peperangan yang berkepanjangan, kedua pihak akhirnya sepakat melakukan tahkim, yaitu arbitrase atau penunjukan penengah dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik.

Namun sebagian pendukung Ali menolak keputusan ini. Mereka keluar dari barisan dan kemudian dikenal sebagai Khawarij. Kelompok ini meneriakkan slogan:

“La hukma illa lillah.”

Menurut mereka, menerima arbitrase berarti menyerahkan keputusan kepada manusia, padahal menurut mereka hukum hanya boleh berasal dari Allah.

 

Dalil yang Digunakan Khawarij

Selain ayat tentang “hukum milik Allah”, Khawarij juga mengaitkan pandangan mereka dengan ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang kelompok yang memberontak.

Dalam Surah Al-Hujurat ayat 9 disebutkan:

“Jika ada dua kelompok orang beriman berperang, maka damaikanlah keduanya. Jika salah satu berbuat melampaui batas (bughat), maka perangilah kelompok yang melampaui batas itu sampai kembali kepada perintah Allah.”

Berdasarkan ayat ini, Khawarij berargumen bahwa kelompok pemberontak harus diperangi sampai kembali kepada kebenaran. Karena itu mereka menilai bahwa tidak perlu ada arbitrase. Bagi mereka, hukum Allah sudah jelas: pemberontak harus diperangi.

Dari sudut pandang mereka, menerima arbitrase berarti mengabaikan hukum Allah yang sudah jelas dalam Al-Qur’an.

 

Di Mana Letak Kesalahan Pemahaman Ini?

Walaupun slogan “La hukma illa billah” benar secara teks, para ulama menjelaskan bahwa cara penggunaannya oleh Khawarij adalah keliru.

Hal ini pernah dijelaskan oleh
Ali ibn Abi Talib dengan ungkapan yang sangat terkenal:

كلمة حق يراد بها باطل
“Kalimat yang benar, tetapi dimaksudkan untuk tujuan yang salah.”

Mengapa demikian?

Masalah utamanya terletak pada siapa yang sebenarnya dianggap pemberontak. Dalam konflik tersebut, kedua pihak sama-sama mengklaim berada di pihak yang benar. Pihak Ali memiliki argumentasi politik dan legitimasi sebagai khalifah, sedangkan pihak Muawiyah menuntut penyelesaian kasus pembunuhan Khalifah Utsman terlebih dahulu.

Karena itu, persoalan yang muncul bukan sekadar menerapkan hukum Allah, tetapi menentukan fakta terlebih dahulu: siapa yang benar dan siapa yang salah.

Dalam kondisi seperti ini, arbitrase justru digunakan sebagai mekanisme untuk mencari keadilan dan menentukan penerapan hukum Allah secara tepat.

Perbedaan Antara Menetapkan Hukum dan Menerapkan Hukum

Para ulama menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penting antara dua hal:

  1. Menetapkan hukum (tasyri')
    Ini adalah hak Allah semata. Manusia tidak boleh membuat syariat baru yang bertentangan dengan wahyu.
  2. Menerapkan hukum pada kasus tertentu (qadha')
    Ini merupakan tugas manusia, seperti hakim, pemimpin, atau penengah.

Kesalahan Khawarij adalah mencampuradukkan dua hal ini. Mereka menganggap bahwa jika manusia memutuskan suatu perkara melalui arbitrase, maka manusia telah mengambil alih hukum Allah. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah manusia sedang berusaha menerapkan hukum Allah pada sebuah konflik yang kompleks.

 

Kesimpulan

Slogan “La hukma illa billah” merupakan ungkapan yang benar secara teologis karena memang Allah adalah sumber hukum dalam Islam. Namun dalam sejarah, slogan ini pernah digunakan secara keliru oleh kelompok Khawarij untuk menolak arbitrase dalam konflik politik.

Mereka berpendapat bahwa pemberontak harus langsung diperangi berdasarkan Al-Qur’an, sehingga menurut mereka tidak diperlukan arbitrase. Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa pemahaman ini tidak tepat. Masalah yang terjadi saat itu bukan sekadar menerapkan hukum, tetapi menentukan fakta terlebih dahulu tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.

Karena itulah arbitrase digunakan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan.

Dengan demikian, ungkapan “La hukma illa billah” tetap benar sebagai prinsip akidah, tetapi penggunaannya harus dipahami secara tepat agar tidak jatuh pada kesalahan seperti yang pernah terjadi dalam sejarah pemikiran Islam.

 


Posting Komentar untuk "Memahami Slogan “La Hukma Illa Billah”: Mengapa Khawarij Menolak Arbitrase?"