FIKIH DAN USHUL FIKIH

 


FIKIH DAN USHUL FIKIH

Pendahuluan

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki aturan-aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Aturan-aturan ini diturunkan melalui wahyu dan dijelaskan lebih lanjut oleh Rasulullah SAW. Ilmu yang membahas hukum-hukum Islam tersebut dikenal dengan istilah fikih, sedangkan kaidah-kaidah dasar dan metodologi dalam menggali hukum-hukum tersebut dikenal dengan ushul fikih. Kajian ini menjadi sangat penting dalam memahami bagaimana hukum Islam terbentuk, diterapkan, dan dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman.

Pengertian Fikih dan Ushul Fikih

1. Fikih

Secara etimologis, fikih berasal dari kata faqiha–yafqahu–fiqhan yang berarti “paham” atau “mengerti”. Sedangkan secara terminologis, fikih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis (amaliyah) yang diambil dari dalil-dalil terperinci (tafsili).

Menurut Abdul Wahhab Khallaf, fikih adalah:

“Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.”

Fikih mencakup persoalan-persoalan ibadah, muamalah, munakahat, jinayat, dan lainnya.

2. Ushul Fikih

Secara etimologis, ushul berarti dasar atau pokok, dan fikih berarti pemahaman terhadap hukum-hukum syariat. Secara terminologis, ushul fikih adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah umum dan metode-metode yang digunakan untuk menggali hukum-hukum syariat dari sumber-sumbernya.

Imam Al-Ghazali mendefinisikan:

“Ushul fikih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang mengantarkan kepada pengambilan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya.”

Dengan demikian, jika fikih adalah hasil akhir dari proses istinbath (penggalian hukum), maka ushul fikih adalah metode untuk mencapainya.

Sumber-Sumber Hukum Islam

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam yang merupakan firman Allah SWT. Al-Qur’an mengandung prinsip-prinsip dasar hukum Islam, baik yang bersifat umum maupun khusus. Contohnya, perintah salat, zakat, larangan mencuri, dan sebagainya.

2. Hadis

Hadis atau sunnah adalah segala ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an dan menjelaskan serta merinci hukum-hukum yang disebutkan secara global dalam Al-Qur’an.

3. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam suatu masa tertentu terhadap suatu hukum syar’i. Ijma’ menunjukkan kontinuitas pemikiran Islam dan menjadi bentuk kesepakatan kolektif dalam menjawab permasalahan baru.

4. Qiyas

Qiyas adalah analogi antara hukum yang disebutkan dalam nash dengan masalah baru yang tidak disebutkan nash-nya, dengan alasan (‘illat) yang sama. Contohnya, analogi antara minuman keras dengan narkotika dalam hukum keharamannya karena sama-sama memabukkan.

5. Ijtihad

Ijtihad adalah usaha maksimal seorang mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syariat terhadap suatu masalah yang tidak memiliki nash yang eksplisit. Ijtihad menjadi bukti dinamisnya hukum Islam dan kemampuannya menjawab perkembangan zaman.

Maqasid al-Syari’ah (Tujuan Hukum Islam)

Maqasid al-Syari’ah berarti tujuan atau maksud ditetapkannya hukum-hukum syariat oleh Allah SWT. Ulama ushul fikih seperti Imam al-Syathibi membaginya menjadi lima pokok utama yang harus dijaga dalam kehidupan manusia:

  1. Menjaga agama (hifzh al-din)

  2. Menjaga jiwa (hifzh al-nafs)

  3. Menjaga akal (hifzh al-‘aql)

  4. Menjaga keturunan (hifzh al-nasl)

  5. Menjaga harta (hifzh al-mal)

Kelima tujuan ini menjadi fondasi dalam penetapan hukum agar tercipta kemaslahatan bagi umat manusia.

Perbedaan Mazhab dalam Islam

Mazhab adalah aliran pemikiran dalam memahami dan merumuskan hukum Islam. Perbedaan mazhab muncul karena perbedaan metode dalam memahami dalil dan kondisi sosial-budaya di mana ulama mazhab tersebut hidup. Empat mazhab yang dikenal dalam Islam Sunni adalah:

1. Mazhab Hanafi

  • Didirikan oleh Imam Abu Hanifah (w. 767 M)

  • Ciri khas: penggunaan akal (ra’yu), qiyas, dan istihsan lebih dominan

  • Banyak dianut di Asia Tengah, Turki, dan India

2. Mazhab Maliki

  • Didirikan oleh Imam Malik bin Anas (w. 795 M)

  • Ciri khas: menjadikan praktik penduduk Madinah sebagai dasar hukum

  • Banyak dianut di Afrika Utara

3. Mazhab Syafi’i

  • Didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 820 M)

  • Ciri khas: sistematika metodologi ushul fikih yang kuat dan tertib

  • Banyak dianut di Mesir, Yaman, Indonesia, dan sebagian besar Asia Tenggara

4. Mazhab Hanbali

  • Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 855 M)

  • Ciri khas: sangat ketat dalam berpegang pada nash dan sangat hati-hati dalam berijtihad

  • Banyak dianut di Arab Saudi

Perbedaan dalam mazhab bukanlah bentuk perpecahan, melainkan kekayaan intelektual Islam yang menunjukkan keluasan dan kelenturan hukum Islam dalam merespons berbagai kondisi.

Penutup

Fikih dan ushul fikih merupakan dua disiplin ilmu yang saling berkaitan dan sangat penting dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam. Sumber-sumber hukum Islam serta metode istinbath melalui ijtihad memungkinkan hukum Islam tetap relevan sepanjang masa. Perbedaan mazhab dalam Islam merupakan bukti betapa Islam memberi ruang bagi perbedaan pendapat selama berada dalam koridor nash dan tujuan syariat (maqasid al-syari’ah). Memahami fikih dan ushul fikih adalah langkah awal untuk menjadi muslim yang bijak dalam beragama dan bermasyarakat.


Daftar Pustaka

  1. Al-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

  2. Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997.

  3. Harun Nasution. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press, 1985.

  4. Hasbi Ash-Shiddieqy. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

  5. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001.

  6. Abd Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994.

  7. Muhammad Abu Zahrah. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958.

  8. A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.

Posting Komentar untuk "FIKIH DAN USHUL FIKIH"