NASAKH DAN MANSUKH DALAM ULUMUL QUR’AN

 

A. Latar Belakang

Al-Qur’an adalah petunjuk hidup umat Islam yang diturunkan secara bertahap selama lebih dari dua puluh tahun. Dalam proses penurunan itu, ada ayat-ayat yang datang lebih dahulu dan ada yang datang kemudian, menyesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan perkembangan umat Islam saat itu.

Karena itu, sebagian hukum dalam ayat-ayat Al-Qur’an mengalami perubahan atau penggantian sesuai kebutuhan zaman dan konteks turunnya wahyu. Fenomena inilah yang disebut nasakh dan mansukh.

Ilmu tentang nasakh dan mansukh menjadi penting untuk dipelajari agar kita tidak salah memahami hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Tanpa pemahaman yang benar, seseorang bisa salah mengambil dalil — mengamalkan ayat yang sebenarnya telah diganti hukumnya, atau menganggap ada pertentangan dalam Al-Qur’an padahal sebenarnya tidak.

Dengan mempelajari nasakh dan mansukh, kita akan memahami bahwa semua perubahan dalam Al-Qur’an adalah bagian dari hikmah dan kasih sayang Allah, agar hukum Islam selalu relevan, bertahap, dan mudah diterapkan oleh umat manusia.

B. Pengertian Nasakh dan Mansukh

  1. Secara bahasa (etimologis)

    • Nasakh (النسخ) berarti menghapus, memindahkan, atau mengganti.

    • Misalnya dalam bahasa Arab: “نَسَخَتِ الشَّمْسُ الظِّلَّ” – matahari menghapus bayangan.

  2. Secara istilah (terminologis)
    Nasakh adalah penghapusan atau penggantian hukum syariat yang ditetapkan sebelumnya dengan hukum baru yang datang kemudian, berdasarkan wahyu dari Allah.

    Dengan kata lain:

    “Nasakh adalah penghapusan hukum syar’i dengan hukum syar’i lain yang datang kemudian.”

    Mansukh berarti hukum atau ayat yang dihapus.

C. Dalil Tentang Nasakh

Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa adanya nasakh adalah bagian dari kebijaksanaan Allah:

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا
“Ayat mana saja yang Kami nasakh atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 106)

Ayat ini menegaskan bahwa perubahan hukum dalam Al-Qur’an bukanlah kontradiksi, melainkan penyesuaian dari Allah yang Maha Bijaksana terhadap kebutuhan manusia di masa turunnya wahyu.

D. Macam-Macam Nasakh

  1. Nasakh hukum dan bacaan (tilawah)
    → Ayat dan hukumnya sama-sama dihapus, tidak dibaca dan tidak diamalkan.

  2. Nasakh hukum tanpa bacaan
    → Ayatnya masih dibaca dalam Al-Qur’an, tetapi hukumnya sudah tidak berlaku.
    Contoh:

    • QS. Al-Baqarah: 180 tentang wasiat untuk ahli waris — kemudian hukumnya dinasakh oleh ayat warisan (QS. An-Nisa: 11-12).

  3. Nasakh bacaan tanpa hukum
    → Bacaan ayat dihapus, tetapi hukumnya tetap berlaku.

E. Contoh Nasakh dalam Al-Qur’an

  1. Perubahan arah kiblat

    • Awalnya menghadap Baitul Maqdis (Yerusalem), kemudian diganti menjadi Ka’bah di Makkah.

    • (QS. Al-Baqarah: 142–150)

  2. Hukum khamr (minuman keras)

    • Tahap 1: Diperbolehkan tanpa batasan (QS. An-Nahl: 67).

    • Tahap 2: Dilarang ketika hendak salat (QS. An-Nisa: 43).

    • Tahap 3: Diharamkan sepenuhnya (QS. Al-Ma’idah: 90–91).
      Ini menunjukkan proses bertahap (tadarruj) dalam syariat.

F. Hikmah dan Pentingnya Mempelajari Nasakh dan Mansukh

  1. Menjaga pemahaman yang benar terhadap Al-Qur’an.
    Dengan memahami ayat yang sudah dinasakh, kita tidak keliru dalam mengambil hukum.

  2. Menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam menetapkan hukum.
    Allah tidak langsung memberlakukan semua hukum berat, tetapi melalui tahapan yang sesuai kemampuan manusia.

  3. Membuktikan bahwa Al-Qur’an hidup dan dinamis.
    Nasakh menunjukkan bahwa Islam menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat, tanpa mengubah nilai dasarnya.

  4. Menghindari kesalahpahaman dan kontradiksi dalam tafsir.
    Orang yang tidak memahami nasakh bisa mengira ada pertentangan antara ayat, padahal itu adalah tahapan hukum.

  5. Membantu para mufassir, fuqaha, dan peneliti Islam.
    Ilmu ini penting dalam penafsiran, istinbath hukum, dan memahami sejarah turunnya wahyu.

G. Kesimpulan

Ilmu Nasakh dan Mansukh adalah bagian penting dari Ulumul Qur’an yang membantu kita memahami perkembangan hukum-hukum syariat dalam Al-Qur’an.
Perubahan hukum bukan berarti kontradiksi, tetapi menunjukkan proses pendidikan dan rahmat Allah dalam membimbing umat manusia secara bertahap menuju kesempurnaan.

Posting Komentar untuk "NASAKH DAN MANSUKH DALAM ULUMUL QUR’AN"