1.Analisislah ayat Makkiyah dan Madaniyah berdasarkan waktu turunnya, tempat turunnya, dan sasaran dakwahnya. Selanjutnya, bandingkan ciri-ciri ayat Makkiyah dan Madaniyah serta jelaskan hikmah perbedaan fase dakwah di Makkah dan Madinah dalam memahami konteks penafsiran Al-Qur’an, dengan menyertakan minimal satu contoh surat atau ayat dari masing-masing kategori.
2.Analisislah pengertian dan urgensi asbabun nuzul dalam kajian tafsir Al-Qur’an. Jelaskan kategori sebab turunnya ayat serta sumber periwayatannya, kemudian uraikan dampak penggunaan asbabun nuzul terhadap penafsiran dan penetapan hukum Islam, disertai satu contoh ayat yang relevan.
3.Analisislah konsep nasakh dan mansukh dalam Al-Qur’an dengan menjelaskan syarat-syarat terjadinya nasakh serta macam-macam nasakh. Selanjutnya, bandingkan pandangan ulama yang menerima dan menolak konsep nasakh, lalu jelaskan hikmah keberadaan nasakh dalam dinamika perkembangan syariat Islam.
4.Analisislah konsep Qashash Al-Qur’an dengan menjelaskan pengertiannya serta macam-macam kisah dalam Al-Qur’an. Selanjutnya, jelaskan tujuan penyampaian kisah-kisah tersebut serta bedakan karakter kisah Al-Qur’an dengan sejarah dan dongeng, kemudian analisis dampaknya terhadap pembentukan iman dan akhlak umat Islam.
5.Analisislah konsep I’jazul Qur’an beserta bentuk-bentuk kemukjizatannya. Selanjutnya, pilih satu ayat Al-Qur’an, lalu jelaskan secara analitis:
a.bagaimana ayat tersebut dipahami menggunakan salah satu metode tafsir,
b.kedudukan ayat tersebut apakah termasuk ayat ahkam atau kisah, dan
c.pesan iman atau akhlak yang dapat diimplementasikan dalam konteks kehidupan modern.
30 komentar untuk "Soal UAS ULUMUL QUR'AN PGMI 1"
Berdasarkan waktu turunnya: Makkiyah adalah ayat yang turun sebelum hijrah Nabi ke Madinah, meskipun turunnya bukan di Makkah. Madaniyah adalah ayat yang turun setelah hijrah, meskipun turunnya di Makkah (misalnya saat Fathu Makkah).
Berdasarkan tempat: Makkiyah turun di wilayah Makkah & sekitarnya (Mina, Arafah). Madaniyah turun di wilayah Madinah & sekitarnya (Uhud, Quba).
Sasaran dakwahnya: Makkiyah ditujukan kepada penduduk Makkah (umumnya musyrikin) dengan seruan "ya ayyuhan-nas" (wahai manusia). Madaniyah ditujukan kepada penduduk Madinah (umumnya orang beriman) dengan seruan "ya ayyuhalladzina amanu" (wahai orang-orang yang beriman).
Perbedaan Ciri:
Isi kandungan: Makkiyah fokus pada Tauhid, hari kiamat, akhlak, & kisah Nabi terdahulu. Madaniyah fokus pada Hukum syari'at, ibadah, muamalah, & hukum perang/sosial.
Gaya bahasa: Makkiyah cenderung singkat, padat, puitis, & cenderung keras/tegas. Madaniyah cenderung panjang-panjang, detail, tenang, & argumentatif.
Hikmah perbedaan fase: Memberikan pemahaman bahwa dakwah memiliki tahapan (tadrij). Fase Makkah membangun pondasi iman, sedangkan fase Madinah membangun sistem sosial & hukum.
2. Asbabun Nuzul
Pengertian: Peristiwa yang melatarbelakangi turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur'an sebagai jawaban atau penjelasan.
Urgensi: Membantu memahami makna ayat secara tepat agar tidak salah dalam melakukan istinbath (penyimpulan) hukum.
Kategori sebab: Ada yang berupa peristiwa spesifik atau berupa pertanyaan.
Sumber periwayatan: Hanya dapat diketahui melalui riwayat yang shahih dari para sahabat yang menyaksikan peristiwa tersebut, bukan melalui ijtihad akal.
Dampak terhadap penafsiran: Mencegah penyempitan makna.
3. Konsep Nasakh dan Mansukh
Konsep: Penghapusan (nasakh) suatu hukum syara' oleh dalil syara' yang datang kemudian (mansukh).
Syarat terjadinya: Hukum yang dihapus adalah hukum syara', pembatalannya datang kemudian.
Macam-macam nasakh:
Nasakh bacaan & hukumnya sekaligus.
Nasakh hukumnya saja, tapi bacaannya tetap ada.
Nasakh bacaan saja, tapi hukumnya tetap berlaku.
Pandangan ulama: Mayoritas ulama menerima konsep ini sebagai bukti evolusi hukum Islam yang menyesuaikan dengan kesiapan umat.
Hikmah: Menunjukkan kasih sayang Allah dalam mendidik umat secara bertahap & menguji ketaatan hamba terhadap perubahan perintah-Nya.
4. Kisah-Kisah dalam Al-Qur'an
Pengertian: Pemberitaan Al-Qur'an tentang umat terdahulu, nabi-nabi, & peristiwa masa lalu untuk menjadi pelajaran.
Macam-macam kisah: Kisah para nabi, kisah orang atau kelompok tertentu, & kisah peristiwa di zaman Nabi Muhammad.
Tujuan: Menetapkan kebenaran risalah, menghibur hati nabi, & menjadi ibrah (pelajaran) bagi umat manusia.
Perbedaan: Sejarah mementingkan detail waktu & tempat, sedangkan Al-Qur'an mementingkan pesan moral. Dongeng bersifat fiktif.
5. I'jazul Qur'an & Analisis Surah
Konsep: Ketidakmampuan manusia untuk menandingi Al-Qur'an, baik dari segi bahasa maupun isinya.
Bentuk kemukjizatan: I'jaz Lughawi, I'jaz Ilmi, I'jaz Tasyri'.
Analisis Q.S. Al-Alaq: 1-5
a. Metode tafsir: Menggunakan metode tahlili, ayat ini menjelaskan perintah membaca (iqra') sebagai kunci ilmu pengetahuan & pengenalan terhadap sang pencipta.
b. Kedudukan: Termasuk ayat kisah/informasi, namun mengandung muata teologis yang kuat.
c. Pesan modern: Di era informasi, umat Islam wajib mengutamakan literasi & ilmu pengetahuan yang berlandaskan spiritual agar kemajuan teknologi tidak membuat manusia melampaui batas.
Ayat Makkiyah: Turun sebelum hijrah, di Makkah dengan sasaran dakwah kaum musyrikin untuk menanamkan tauhid.
Ayat Madaniyah: Turun setelah hijrah, di Madinah menargetkan umat Islam untuk fokus tarbiyah dan penerapan hukum sosial.
Ciri Ayat Makkiyah: Pendek, menekankan tauhid, akhirat, dan moral.
Contohnya: Surah Al-Alaq.
Ciri Ayat Madaniyah: Lebih panjang membahas jihad, muamalah.
Contohnya: Q.S. Al-Ma'idah: 3.
Hikmah perbedaan: Fase di Makkah tujuannya membangun fondasi dasar menghadapi penindasan, sedangkan Madinah membentuk masyarakat Islam utama, memahami konteks tafsir secara bertahap.
2). Asbabun Nuzul
Adalah sebab turunnya ayat untuk menetapkan hukum atau menjawab pertanyaan. Urgensinya untuk tafsir kontekstual, menghindari salah paham.
Kategori: Banyak sebab satu ayat.
Contoh: Al-Ikhlas, satu sebab banyak ayat.
Sumber: Periwayatan dari sahabat lewat hadis mutawatir atau ahad, diprioritaskan yang jelas dan shahih.
Contoh: Q.S. Al-Baqarah: 223.
3). Nasakh dan Mansukh
Adalah penghapusan hukum syar'i dengan dalil syar'i yang datang kemudian.
Syaratnya: Keduanya syariat, nasakh turun belakangan, bertolak belakang tak berkompromi, diketahui urutan turunnya.
Macam-macam Nasakh:
Nasakh hukum, bacaan tetap.
Nasakh bacaan dan hukum sekaligus.
Nasakh bacaan dan hukum tetap.
Pandangan Ulama (Mu'tazilah): Mayoritas menerima, sebagian menolak.
Hikmah: Menyesuaikan syariat dengan kemampuan umat bertahap.
Contoh: Q.S. Al-Anfal: 65 (100 lawan 200) dinasakh oleh ayat 66 (100 lawan 200).
4). Qashas Al-Qur'an
Qashas adalah kisah dalam Al-Qur'an mengikuti jejak masa lalu untuk pelajaran. Macam kisah dalam Al-Qur'an: Kisah para nabi, kisah umat terdahulu, dan kisah yang terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.
Tujuan: Penyampaian kisah sebagai peringatan, tarbiyah iman, menanamkan akhlak, dan menguatkan hati Rasulullah.
Beda dengan sejarah (kronologis fakta) dan dongeng (mitos): Qashas fragmen, transhistoris, edukatif tanpa urut kronologi penuh.
Dampak: Membentuk iman kuat, akhlak mulia serta menanamkan kesadaran akan Sunnatullah dalam kehidupan.
5). Konsep I'jazul Qur'an dan Bentuk-bentuknya
I'jazul Qur'an adalah ketidakmampuan manusia dan jin untuk menandingi Al-Qur'an, baik dari segi bahasa, isi, maupun kandungannya sebagai bukti kebenaran wahyu.
Bentuk I'jaz:
I'jaz Balaghi: (Keindahan bahasa).
I'jaz Tasryi'i: (Kesempurnaan hukum).
I'jaz 'Ilmi: (Isyarat ilmiah).
I'jaz Khabari: (Berita ghaib).
Contoh ayat: Q.S. Al-Mu'minun: 12-14 (Penciptaan manusia).
Metode Tafsir Bi Al-Ma'tsur (Riwayat Sahabat):
Sesuai ilmu modern, i'jaz ilmiah (contoh: embriologi).
Kedudukan Pusat: Kisah penciptaan (qashas), bukan fiksi.
Pesan Iman dan Akhlak: Penerapan etika medis modern, kerendahan hati intelektual, dan keyakinan bahwa Al-Qur'an relevan sepanjang zaman.
Ayat Makkiyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW. Ke Madinah, baik diturunkan di Makkah maupun di luar Makkah. Ciri utamanya antara lain menekankan aspek tauhid, keimanan kepada Allah, hari akhir, kisah para nabi terdahulu, serta menggunakan gaya bahasa yang singkat, kuat, dan menyentuh emosi. Sasaran dakwahnya adalah masyarakat musyrik yang masih menolak ajaran Islam. Contoh ayat Makkiyah tertera dalam Al-Qur'an QS. Al-Ikhlas: 1–4 yang menegaskan keesaan Allah.
Ayat Madaniyah adalah ayat yang diturunkan setelah hijrah, dengan ciri menekankan hukum-hukum syariat, muamalah, ibadah, dan pengaturan kehidupan sosial umat Islam. Sasaran dakwahnya adalah kaum mukmin yang telah membentuk masyarakat Islam contoh ayat madaniah tertera dalam Al-Qur'an QS. Al-Baqarah: 183 yang menekankan tentang kewajiban puasa bagi orang yang menganut agama islam dan orang-orang yang beriman.
Perbedaan fase dakwah Makkah dan Madinah menunjukkan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus memperhatikan konteks turunnya ayat. Ayat Makkiyah lebih tepat dipahami sebagai penguatan akidah, sedangkan ayat Madaniyah berkaitan erat dengan penerapan hukum dan kehidupan bermasyarakat.
2. Asbabun Nuzul Pengertian, Urgensi, dan Dampaknya
Asbabun nuzul adalah sebab atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat Al-Qur’an. Urgensinya sangat besar dalam kajian tafsir karena membantu mufassir memahami makna ayat secara kontekstual dan tidak keliru dalam penafsiran. Asbabun nuzul terbagi menjadi sebab khusus (peristiwa tertentu) dan sebab umum (kondisi sosial yang meluas), dengan sumber periwayatan utama dari hadis sahih para sahabat.
Penggunaan asbabun nuzul berdampak signifikan terhadap penetapan hukum Islam, karena dapat menjelaskan apakah hukum berlaku khusus atau umum. Contohnya ada pada Al-Qur'an QS. Al-Mujadalah: 1 yang turun terkait pengaduan Khaulah binti Tsa‘labah tentang zhihar, sehingga ayat tersebut dipahami sebagai solusi hukum atas praktik jahiliah.
3. Konsep Nasakh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
Nasakh adalah penghapusan atau penggantian hukum syariat dengan hukum lain yang datang kemudian, sedangkan mansukh adalah hukum yang dihapus. Terjadinya nasakh memiliki syarat, antara lain adanya dalil yang sah, adanya pertentangan hukum yang tidak dapat dikompromikan, serta diketahui urutan turunnya ayat.
Macam-macam nasakh meliputi: nasakh hukum tanpa menghapus bacaan, nasakh bacaan tanpa hukum, dan nasakh bacaan serta hukum. Sebagian ulama menerima konsep nasakh sebagai bagian dari dinamika syariat, sementara sebagian lain menolaknya dengan alasan keharmonisan Al-Qur’an.
Hikmah keberadaan nasakh adalah menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menyesuaikan kondisi umat, serta sebagai bentuk kasih sayang Allah dalam menetapkan hukum secara bertahap.
Qashash Al-Qur’an adalah kisah-kisah yang disampaikan Al-Qur’an tentang para nabi, umat terdahulu, dan peristiwa sejarah tertentu yang benar dan otentik. Macam-macam kisah dalam Al-Qur’an meliputi kisah para nabi (seperti Nabi Musa), kisah umat terdahulu (seperti kaum ‘Ad), dan kisah peristiwa pada masa Nabi Muhammad SAW.
Tujuan penyampaian kisah Al-Qur’an adalah sebagai ibrah (pelajaran), penguatan iman, dan pedoman akhlak. Kisah Al-Qur’an berbeda dengan dongeng atau sejarah biasa karena bersifat wahyu, sarat nilai moral, dan tidak mengutamakan detail kronologis, melainkan pesan keimanan. Dampaknya sangat besar dalam pembentukan iman dan akhlak umat Islam.
5. I‘jaz Al-Qur’an dan Analisis Ayat
I‘jaz Al-Qur’an adalah kemukjizatan Al-Qur’an yang melemahkan manusia untuk menandingi keindahan bahasa, kandungan makna, dan petunjuknya. Bentuk-bentuk i‘jaz meliputi i‘jaz bahasa, ilmiah, hukum, dan pemberitaan gaib.
Contoh ayat adalah tertera dalam Al-Qur'an QS. Al-‘Alaq: 1–5. Ayat ini dapat dipahami melalui metode tafsir tahlili, dengan menganalisis makna per kata dan konteks turunnya. Ayat tersebut termasuk ayat akidah dan pendidikan, bukan ayat ahkam maupun kisah. Pesan iman dan akhlak yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan modern adalah pentingnya ilmu pengetahuan, membaca, dan kesadaran bahwa semua ilmu bersumber dari Allah SWT.
Berdasarkan Waktu Turunnya:
Makkiyah: Diturunkan sebelum peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.
Madaniyah: Diturunkan setelah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah, termasuk yang turun di Makkah saat Haji Wada'.
Tempat Turunnya:
Makkiyah: Umumnya diturunkan di Makkah dan sekitarnya (Mina, Arafah, Hudaibiyah).
Madaniyah: Umumnya diturunkan di Madinah dan sekitarnya (Badar, Uhud, Khandaq).
Sasaran Dakwahnya:
Makkiyah: Utamanya adalah masyarakat musyrik Makkah yang menyembah berhala.
Madaniyah: Umumnya ditujukan kepada masyarakat Madinah yang sudah beragama (Muslim, Yahudi, Nasrani).
Makkiyah: Ayatnya pendek-pendek, isi fokus pada akidah (keimanan), tauhid, hari kiamat, kisah nabi terdahulu, serta dasar syariat. Banyak menggunakan kata seru "Ya ayyuhannas" (wahai manusia).
Madaniyah: Ayatnya panjang-panjang, isi fokus pada hukum syariat (ibadah, muamalah, jinayat), sistem pemerintahan, sosial, ekonomi, perang, dan etika. Banyak menggunakan kata seru "Ya ayyuhalladzina amanu".
Hikmah Perbedaan Fase Dakwah:
Fase Makkah memprioritaskan penanaman dasar-dasar keimanan karena masyarakatnya masih dalam keadaan musyrik. Fase Madinah setelah terbentuknya komunitas Muslim yang kuat, fokus pada pembentukan sistem sosial dan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Surah Al-Alaq (ayat 1-5) contoh Makkiyah.
Surah Al-Ma'idah (ayat 3) contoh Madaniyah.
2. Asbabun Nuzul
Pengertian: Secara bahasa, Asbab berarti sebab-sebab, dan Nuzul berarti turun. Jadi, Asbabun Nuzul adalah peristiwa, pertanyaan, atau situasi yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur'an.
Urgensi: Memahami asbabun nuzul sangat penting dalam kajian tafsir karena membantu mufasir (ahli tafsir) untuk menghindari kesalahan penafsiran makna ayat yang mungkin bersifat umum namun konteksnya khusus.
Kategori Sebab Turunnya Ayat dan Sumber Periwayatannya:
Kategori Peristiwa: Terjadinya suatu kejadian nyata yang kemudian menjadi sebab turunnya ayat sebagai respons terhadap kejadian tersebut.
Pertanyaan: Seseorang (baik Muslim atau non-Muslim) mengajukan pertanyaan kepada Nabi Muhammad SAW, dan turunlah ayat sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.
Sumber Periwayatan: Periwayatan asbabun nuzul harus didasarkan pada riwayat (hadis) yang sahih dan bersambung sanadnya, terutama dari para sahabat Nabi yang menyaksikan langsung peristiwa atau kondisi saat ayat itu turun.
Dampak Terhadap Penafsiran: Takhsis al-Amm (mengkhususkan yang umum), Taqyid al-Mutlaq (membatasi yang mutlak), menjelaskan nasikh dan mansukh dari suatu hukum.
Dampak Terhadap Penetapan Hukum: Memastikan hukum yang ditetapkan relevan dengan konteks syariat dan tujuan utamanya (Maqasid Syariah), mencegah penerapan hukum secara kaku tanpa mempertimbangkan latar belakangnya.
Contoh Ayat yang Relevan: Q.S. Al-Baqarah: 115, yang turun terkait arah kiblat.
Syarat-syarat Terjadinya Nasakh:
Ayat yang menghapus (nasikh) dan yang dihapus (mansukh) adalah hukum syariat, bukan keyakinan atau kisah.
Hukum yang dihapus bukan hukum dasar yang tidak dapat berubah.
Terdapat pertentangan yang jelas antara kedua hukum tersebut.
Ayat yang menghapus datang setelah ayat yang dihapus, baik dari segi waktu turunnya maupun pemberlakuannya.
Macam-macam Nasakh:
Nasakh hukum dan bacaan: Hukum dan teks ayat dihapus.
Nasakh hukum, bacaan tetap: Hukum dihapus, namun teks ayat tetap ada di Al-Qur'an.
Nasakh bacaan, hukum tetap: Teks ayat dihapus, namun hukumnya tetap berlaku.
Perbandingan Pandangan Ulama: Mayoritas ulama, termasuk empat madzhab besar, menerima konsep nasakh berdasarkan dalil Al-Qur'an (Q.S. Al-Baqarah: 106) dan hadis. Sebagian kecil ulama kontemporer menolak konsep ini dengan alasan tidak mungkin ada pertentangan dalam firman Allah.
Hikmah Keberadaan Nasakh: Kemudahan bagi umat, perkembangan syariat, dan ujian keimanan.
4. Qashash Al-Qur'an (Kisah-kisah Al-Qur'an)
Pengertian: Secara bahasa berarti kisah atau cerita. Dalam konteks Al-Qur'an, ini merujuk pada cerita tentang para nabi, umat terdahulu, peristiwa sejarah, dan perumpamaan yang disampaikan oleh Allah SWT.
Macam-macam Kisah:
Kisah para nabi dan rasul (misalnya kisah Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad).
Kisah umat terdahulu yang taat, kisah terdahulu yang ingkar dan azab yang menimpa mereka, serta kisah yang berkaitan dengan peristiwa di masa Nabi Muhammad SAW.
Tujuan Penyampaian: Meneguhkan hati Rasulullah SAW dan orang-orang beriman, menjadi pelajaran bagi umat manusia, menjelaskan kebenaran risalah Islam dan tauhid, serta membuktikan kekuasaan Allah SWT.
Perbedaan Karakter:
Dengan Sejarah: Kisah Al-Qur'an fokus pada aspek moral dan pelajaran, bukan kronologi detail atau semua fakta sejarah.
Dongeng: Kisah Al-Qur'an adalah fakta dan kebenaran mutlak (wahyu Ilahi), sedangkan dongeng adalah fiksi atau khayalan.
Dampak Terhadap Iman dan Akhlak: Memperkuat keyakinan akan keesaan Allah dan kerasulan para nabi, mendorong umat Islam untuk meneladani akhlak mulia para nabi dan orang-orang saleh, menumbuhkan rasa takut akan azab Allah dan menjauhi perbuatan dosa.
5. I'jazul Qur'an dan Analisis Surah Al-Ikhlas
I'jazul Qur'an: Adalah kemukjizatan Al-Qur'an sebagai bukti kebenaran kerasulan Nabi Muhammad SAW dan wahyu dari Allah SWT. Konsep ini menegaskan bahwa tidak ada satupun makhluk, baik manusia maupun jin, yang mampu menandingi Al-Qur'an bahkan hanya satu surat sekalipun.
Aspek Kebahasaan (I'jaz al-Bayani): Mencakup kefasihan, kedewasaan, keindahan, dan akurasi bahasa yang digunakan, serta susunan sistematis kalimat dan ayat.
Aspek Ilmiah (I'jaz al-Ilmi): Al-Qur'an berisi isyarat-isyarat tentang fenomena alam, biologi, astronomi, dan ilmu pengetahuan moderen lainnya yang tidak mungkin diketahui pada masa Nabi Muhammad SAW.
Aspek Pemberitaan Hal Gaib: Al-Qur'an memberitakan tentang kejadian masa lalu yang belum diketahui manusia pada saat itu dan ramalan masa depan yang kemudian terbukti kebenarannya.
Aspek Hukum dan Syariat: Al-Qur'an membawa sistem rukun dan syariat yang sempurna dan relevan sepanjang masa.
Analisis Surah Al-Ikhlas (112): Metode tafsir yang digunakan adalah tafsir tahlili yang menjelaskan ayat secara rinci dari berbagai aspek.
Analisis Tafsir: Dengan tafsir tahlili, ayat ini dianalisis sebagai penegasan tauhid (keesaan Allah) yang murni, menolak segala bentuk politeisme atau trinitas.
Menentukan Kedudukan Ayat: Q.S. Al-Ikhlas termasuk dalam ayat ahkam dalam arti luas, yaitu ayat yang berkaitan dengan akidah (keyakinan) dan hukum dasar keimanan, bukan kisah atau sejarah.
Mengidentifikasi Pesan Imam: Pesan imam utama dari ayat ini adalah penguatan konsep tauhid dalam kehidupan modern. Implementasi dalam kehidupan modern: konsistensi, integritas dan fokus, serta kesetaraan manusia.
Analisis perbedaan
-Waktu turun makkiyah turun Sebelum Nabi hijrah ke Madinah
Madaniyah turun Setelah peristiwa hijrah
-Tempat turun: - Makkiyah umumnya turun di Mekkah dan sekitarnya.
-Madaniyah umumnya turun di Madinah dan sekitarnya
Sasaran Dakwah: Makkiyah ditujukan kepada kaum musyrikin Quraisy. Madaniyah ditujukan kepada Orang beriman dan Ahli Kitab
Perbandingan Ciri-Ciri : Makkiyah Ayatnya pendek-pendek, bahasanya puitis, fokus pada tauhid, hari kiamat, dan Akhlak. Contoh : Surat Al-Ikhlas. Madaniyah Ayatnya Panjang, bahasanya tenang, fokus pada hukum syariat, Ibadah, muamalah, dan hubungan kenegaraan. Contoh : Surat Al-Baqarah.
Hikmah: Memahami perbedaan fase ini membantu mufasir mengetahui gradasi hukum (penetapan syariat) dan latar belakang sosiologis saat ayat diturunkan.
2. Asbabun Nuzul
Pengertian dan urgensi : peristiwa atau pertanyaan yang melatar belakangi turunnya ayat. urgensinya adalah untuk menghindari Salah tafsir dan memahami hikmah dibalik suatu hukum.
Kategori: Ibtidai : Turun Tanpa sebab khusus. Ghairu ibtidaii: Turun karena ada peristiwa
Sumber periwayatan : Hanya boleh didasarkan pada riwayat Shahih dari para sahabat yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dampak : membantu menentukan apakah suatu hukum berlaku umum atau khusus.
Contoh & QS. Al-Lahab yang turun sebagai respon atas hinaan Abu Lahab kepada Nabi di Bukit Shafa
3. Nasakh dan Mansukh
Konsep : Nasakh adalah penghapusan / penggantian Suatu hukum syara' dengan dalil suara’ yang datang Kemudian
Syarat : Hukum yang diganti bersifat furu' (cabang), bukan pokok akidah, dalil pengganti harus lebih baru dan sejajar kekuatannya.
macam macam : Nasakh bacaan dan hukum, nasakh hukum saja, atau Nasakh bacaan saja.
Pandangan ulama : Mayoritas menerima sebagai bentuk evolusi hukum sesuai kesiapan umat. Sebagian kecil menolak dengan alasan Al-Qur'an tidak mungkin kontradiktif.
Hikmah: menunjukan sifat dinamis islam dan kasih sayang Allah dalam menyesuaikan beban syariat dengan Kemampuan Hambanya.
4. Qashash Al-Qur'an
macam - macam: Kisah Para Nabi, Kisah tokoh / bangsa masa lalu (seperti Ashabul Kahfi), dan kisah di zaman Nabi SAW (seperti perang badar)
Tujuan: Sebagai pelajaran (ibrah), menguatkan hati Nabi, dan membuktikan kebenaran wahyu.
Perbedaan: Al-Qur'an: Fokus pada nilai moral dan kebenaran mutlak, tidak selalu urut kronologis.
Sejarah / Dongeng: Sejarah fokus pada data empiris, dongeng bersifat fiktif.
Dampak: Membentuk karakter sabar, teguh pendirian, dan rasa takut akan azab Allah melalui cerminan umat terdahulu
5. I'jazul Qur'an
Bentuk kemukjizatan: Kebahasaan (sastra), Pemberitaan gaib (masa lalu/depan), dan isyarat ilmiah
Analisis Ayat (Contoh: QS. Al-Baqarah ayat 183 tentang puasa):
a. Metode Tafsir: Jika menggunakan metode Tahlili, Kita akan membedah kosa kata "kutiba" (diwajibkan) yang menunjukan penekanan kewajiban.
b. Kedudukan: Termasuk Ayat Ahkam (Hukum) Karena berisi perintah wajibnya ibadah puasa.
c. pesan modern : puasa mengajarkan self-control (pengendalian diri) di tengah dunia modern yang konsumtif dan melatih empati sosial terhadap kemiskinan.
A. Ayat makkiyah
waktu turun : Sebelum peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah .
Tempat turunya : Umumnya diMekkah dan disekitarnya ( Mina,Arafah, Hudaibiyah)
namun patokan utamanya adalah waktu sebelum hijrah
Sasaran Dakwahnya : ditunjukkan kepada kaum Musyrikin Mekkah dan orang- orang pada umumnya, sering diawali dengan seruan " Wahai manusia" ( ya ayyuhan nash)
B.Ayat madaniyah
Waktu turun : Setelah peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad ke Madinah termasuk yang turun saat haji Wada' di Mekkah.
Tempat turun umumnya di madinah dan sekitarnya (Uhud, Quba, Sil').
sasaran dakwanya ditunjukan kepada umat islam yang telah membentuk masyarakat teratur sering diawali dengan seruan "Wahai orang - orang yang beriman ( Ya ayyuhal ladzina amanu)
C. Ciri - Ciri ayat makkiyah
a.Penekanan pada akidah tauhid keimanan kisah para nabi dan akhlak
b. Ayat - ayat cenderung pendek , ringkas, dan menggunakan bahasa yang kuat serta rektorikanya tinggi untuk menunggah emosi.
c.Banyak mengandung lafaz sumpah (qosam), kisah Nabi terdahulu dan ayat sajdah.
D.Ciri- Ciri ayat madaniyah
a.Penekanan pada hukum syariat ( Pidana,Perdata,Perang sosial Kemasyarakatan,ketatanegaraan)
b.Ayat ayat cenderung panjang dan ter perinci dalam penjelasan hukum dan pelaturan.
c. Menjelaskan tentang kaum munafik izin perang dan hukum waris.
D.Hikmah perbedaan fase dakwah dalam penafsiran Al qur'an. mengetahui perbedaan ayat makkiyah dan madaniyah memberi manfaat dalam menafsirkan al qur'an ( ulumul qur'an),
1.Memahami sejarah Legistasi (tasyri') Membantu Mufasir Menelusuri fahapan presuari atan hukum Islam secara bertahap dari penanaman akidah yang buat di-Mekah, hingga penerapan hukum yang rinci di Madindh.
2) alat bantu penafsiran Membantu dalam Penafsiran yang benar dengan Memahami kollteks historis Casbabun Nuzul) turulinya suatu ayat. Selilligga dapat diketahui latar belakang sosial dan kondisi masyarakat soat itu.
3). Mengetahui nasikh dan Mansukh Pengetahuan ini menjadi pegangan penting Untuk Menentukan ayat Maha yang Menasakh (Membatalkan, dan Marisukh (dibatalkan), Jika terdapat dua ayat yang secara zahir berfelitangan, dimana ayat Madaniyah sering kali menasakh hukum dari ayat Makkiyah.
4) Menentukan metode dakwah: Menunjukkan fleksibilitas dan universalitat Islam.
dimana pendekatan dakwah disesuaikan dengan kondisi objek dakwah, dimulai dari pengetah penguatan iman sebelum.
1. Contoh ayat Makkiyah..
Surat Al-Ikhlas (Qis 112). Seluruh surah ini Menekankan aspek tauhid (keesaan Allah) secara tegas dan ringkas, tanpa Menyentuh hukum syariat, khas gaya Makkiyah
2). Contoh ayat Madaniyah: ayat tentang Kewajiban puasa di bulan ramadan dalam surat Al-Baqarah ayat 183 ayat ini turun setelah hijrah. di Madinah, dan Menetapkan salah satu hukum (syartat) yang rinci bagi umat Islam yang sudah terorganisasi
Secara bahasa, asbabun nuzul bemrti Sebab-sebab turunnya. secara Istilah ini Merujuk pada Peristiwa, pertanyaan atau Kejadian yang yang Melatar belakangi tumumnya ayat-ayat al Qur'an tertentu kepada Nabi Muhammad SAW. AlQur'an diturunkan Secara bertahap selama 23 tahun, Sering kali sebagai respons terhadap situasi Fonkret yang dialami Nabi dari Para sahabat.
B.). urgensi
Asbabun nuzul sangat penting dalam tafsir karena beberapa alasan
1.Menghindari kesalahpahaman Me mahami Fonteks membantu Mutasır Menemukan Makna yang tepat dan Menghindarkan Penyimpangan Inter pretasi.
2.Mengetahui khikmah syariat Mengetah Mengungkapkan rahasia tujuan dibalik persyariatan secara Secara hukum, Menunjukkan kebijaksanaan dari rahmat Allah.
3.Membatasi hukum (takhsis) dalam beberapa kasus, asbabun nuzul dapat Membantu Menentukan apakah suatu hukum berlaku umum (Ibratul lafzhi-bi umumil (af zhi) ataukah dikhususkan Pada sebab tertentu Cibratul Lafchi-bi phushushis sebab.
4.Memahami konteks sosial ini Menjebatani wahyu dengan realitas sosial pada masa pewahyuan. Rena Mermungkinkan penerapan ajaran Al-Qur'an yang lebih bijak dan adıl diberbagai zaman.
C.1.sebab turunnya ayat dan sumber periwayatan.
sebab turunnya ayat dapat berupa peristiwa nyata yang terjadi, Perselisihar dijualangan umat, atau pertanyaan yang kepada nabi saw Sumber Periwayatan bersifat Marfu disadarkan langsung kepada nabi atau Para sahabat yang menyaksikan peristiwa tersebut.
2.dampak penggunaan Asbabun nuzul dan conton ayat.
penggunaan asbabun nuzul berdampak "besar pada penafsiran dan penetapan hukum islam terutama dalam Penyimpangan antara ke umuman lafaz ayat kekhususan sebabnya contoh ayat QS. Al-bagorah ayat 188 ayat ini turun berkenaan dengan kisah seorang Laki-laki bernama Imru' -al-Qais bin abis -al-Findı dan lawan sengketanya.
3. dampat terhadap penafsiran dam hukum
a. penafsiran asbaburi nuzul menjelaskan bahwa larangan dalam ayat ini Mencakup segala bentuk peolehan harta yang tidak san, termasuk manipulas) hukum atau sumpah palsu di pengadilan.
b.Penetapan hukum Ayat ini menetapkan Prinsip hufum Islam yang melarang Sumpah palsu dalam persidangan.
Sementara itu, ayat Madaniyah lebih banyak membahas hukum, aturan sosial, dan kehidupan bermasyarakat karena umat Islam sudah mulai membentuk komunitas. Contohnya QS. Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban puasa. Perbedaan ini menunjukkan bahwa dakwah Islam berjalan secara bertahap sesuai kondisi umat, sehingga penting dalam memahami konteks penafsiran Al-Qur’an.
2. Asbabun nuzul adalah latar belakang atau sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an. Mengetahui asbabun nuzul penting dalam tafsir karena membantu memahami makna ayat secara lebih tepat dan kontekstual. Sebab turunnya ayat bisa berupa peristiwa tertentu, pertanyaan sahabat, atau kesalahan yang perlu diluruskan, dengan sumber periwayatan yang berasal dari hadis sahih.
Penggunaan asbabun nuzul berdampak besar terhadap penafsiran dan penetapan hukum Islam, terutama dalam menentukan apakah ayat berlaku umum atau khusus. Contohnya QS. Al-Mujadilah ayat 1 yang turun karena pengaduan seorang perempuan kepada Rasulullah SAW, sehingga ayat tersebut menegaskan keadilan dan perlindungan terhadap perempuan dalam Islam.
3. Nasakh adalah penghapusan atau penggantian hukum syariat dengan hukum lain yang datang kemudian. Terjadinya nasakh memiliki syarat, di antaranya adanya dalil yang sah dan pertentangan hukum yang tidak dapat dikompromikan. Nasakh memiliki beberapa bentuk, seperti penghapusan hukum sementara bacaan ayat tetap, atau penghapusan bacaan namun hukum masih berlaku.
Sebagian ulama menerima konsep nasakh sebagai bagian dari dinamika syariat, sementara sebagian lainnya membatasi penerapannya agar tidak disalahgunakan. Hikmah adanya nasakh adalah untuk memberikan kemudahan dan menyesuaikan hukum Islam dengan kesiapan umat, sebagaimana pengharaman khamr yang dilakukan secara bertahap.
4. Qashash Al-Qur’an adalah kisah-kisah yang terdapat dalam Al-Qur’an, baik tentang para nabi, umat terdahulu, maupun peristiwa tertentu. Kisah-kisah tersebut tidak bertujuan sebagai hiburan, tetapi sebagai pelajaran dan penguat iman. Oleh karena itu, kisah dalam Al-Qur’an berbeda dengan sejarah atau dongeng karena menekankan pesan moral dan nilai keimanan.
Salah satu contohnya adalah kisah Nabi Musa AS yang mengajarkan nilai kesabaran, keberanian, dan keteguhan iman. Kisah-kisah ini memiliki dampak besar dalam membentuk iman dan akhlak umat Islam karena disampaikan secara berulang dengan pesan yang selalu relevan.
5. I’jazul Qur’an adalah kemukjizatan Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa manusia tidak mampu menandingi isi dan keindahannya, baik dari segi bahasa maupun maknanya.
a. QS. Al-Isra ayat 82 dapat dipahami dengan metode tafsir tahlili, yaitu dengan melihat makna ayat secara runtut. Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang beriman, bukan sekadar bacaan ritual.
b. Ayat tersebut tidak termasuk ayat ahkam, melainkan ayat yang berkaitan dengan iman dan akhlak, karena menekankan fungsi Al-Qur’an dalam membimbing dan menenangkan jiwa manusia.
c. Pesan iman dan akhlak yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan modern adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, sumber ketenangan, dan dasar pembentukan sikap yang baik di tengah tantangan zaman.
Ayat Makkiyah: Turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Turun di Mekkah dan sekitarnya (Mina, Arafah, Hudaibiyah), ayatnya pendek, bahasanya kuat dan indah, banyak berbicara tentang akidah, akhlak, tauhid, dan keimanan, dimulai dengan "Ya ayyuhan-nas" (wahai manusia).
Ayat Madaniyah: Turun sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah. Turun di Madinah dan sekitarnya (Uhud, Quba, dll), ayatnya lebih panjang, pembahasan tentang hukum syariat, sosial, dan kenegaraan, dimulai dengan "Ya ayyuhal-ladzina amanu" (wahai orang beriman).
Hikmah perbedaan: Menyesuaikan kondisi umat.
Perbedaan ini mencerminkan gradualitas dakwah Nabi: Mekkah membangun pondasi keimanan di tengah penolakan. Madinah membangun masyarakat Islam utuh dengan aturan lengkap. Menjadikan ilmu Makkiyah-Madaniyah krusial untuk memahami konteks tafsir & hukum Islam yang bertahap sesuai kondisi umat.
Sasaran dakwah: Makkiyah ditujukan untuk orang-orang musyrik, jika Madaniyah ditujukan kepada Ahli Kitab dan masyarakat muslim.
Surah Makkiyah: Al-Ikhlas, Al-Alaq, Al-Fatihah.
Surah Madaniyah: An-Nisa, Al-Baqarah, Al-Imran.
2. Asbabun Nuzul
Asbabun Nuzul adalah ilmu yang mempelajari latar belakang historis/sebab-sebab spesifik turunnya suatu ayat Al-Qur'an, baik berupa peristiwa nyata maupun pertanyaan yang diajukan kepada Nabi Muhammad SAW.
Urgensi Asbabun Nuzul dalam kajian tafsir sangat fundamental dalam tafsir Al-Qur'an karna beberapa alasan:
Pemahaman Kontekstual: Membantu mufassir memahami konteks.
Menghindari Kesalahpahaman: Mencegah penafsiran yang menyimpang atau salah kaprah terhadap makna ayat, terutama yang secara lahiriah.
Mengetahui Hikmah Syariat: Membuka wawasan tentang hikmah di balik turunnya suatu hukum secara bertahap.
Kategori Sebab Turunnya Ayat dan Sumber Periwayatan. Asbabun Nuzul dapat dikategorikan berdasarkan bentuk latar belakang dan jumlah ayat yang turun:
Berdasarkan bentuk latar belakang: Terjadi suatu peristiwa/insiden tertentu di masa Nabi SAW.
Berdasarkan jumlah ayat yang turun: Ta'addud an-Nazil wa al-Asbab Wahid, satu peristiwa yang menyebabkan turunnya beberapa ayat Al-Qur'an.
Dampak penggunaan Asbabun Nuzul terhadap penafsiran & penetapan Hukum Islam:
Menentukan Ruang Lingkup Hukum: Membantu menentukan apakah suatu hukum bersifat khusus/umum.
Mengatasi Kontradiksi Semu: Pengetahuan ini dapat menyelesaikan dugaan pertentangan (mukhtalif) antar ayat/hadits dengan menjelaskan urutan kronologis penurunan ayat.
Memahami Illat Hukum: Memahami alasan/illah (sebab hukum) ditetapkannya suatu hukum syariat.
Contoh Relevan: QS. Al-Baqarah: 219 tentang khamr.
Konsep Nasakh & Mansukh dalam Al-Qur'an adalah pembatalan/pengganti hukum syariat yang datang lebih dulu (mansukh) oleh hukum syariat yang datang kemudian (nasikh) melalui wahyu Allah SWT. Proses ini terjadi selama periode pewahyuan Al-Qur'an (23 th) untuk mengakomodasi dinamika perkembangan umat Islam.
Syarat terjadinya nasakh menurut jumhur ulama ada beberapa syarat agar nasakh dianggap sah:
Hukum yang dibatalkan (mansukh) adalah hukum syara'.
Hukum pengganti (nasikh) juga merupakan dalil syara' yang datang kemudian, baik dari Al-Qur'an maupun hadits shahih.
Terdapat pertentangan (kontradiksi) antara hukum yang lama dan yang baru, yang tidak dapat ditakwilkan.
Mengetahui urutan waktu turunnya ayat sehingga dapat dibedakan mana yang Mansukh dan mana yang Nasikh.
Macam-macam Nasakh ditinjau dari segi hukum dan bacaan (tilawah) ada 3:
Nasakh hukum dan bacaannya sekaligus.
Nasakh hukumnya saja, sedangkan bacaannya tetap ada.
Nasakh bacaannya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku.
Perbandingan Pandangan Ulama:
Ulama yang menerima (Jumhur Ulama, termasuk Imam Syafi'i), Mayoritas ulama meyakini bahwa konsep nasakh adalah mekanisme yang sah dalam syariat Islam dan merupakan bagian dari hukum. Mereka berhujjah dengan QS. Al-Baqarah: 106.
Ulama yang menolak, Sebagian kecil ulama kontemporer menolak konsep nasakh dalam Al-Qur'an secara keseluruhan.
Hikmah Keberadaan Nasakh:
Kemudahan & keringanan (takhfif).
Menjaga kemaslahatan umat.
Menunjukkan kekuasaan Allah.
Ujian keimanan.
4. Konsep Qashash Al-Qur'an
Merujuk pada kisah faktual tentang umat & peristiwa masa lampau yang disampaikan dalam Al-Qur'an dengan tujuan utama sebagai pelajaran & petunjuk umat manusia.
"Qashash" secara bahasa berasal dari kata kerja Qashsha yang berarti mengikuti jejak, cerita, atau berita. Dalam terminologi Al-Qur'an, Qashash Al-Qur'an adalah narasi tentang peristiwa yang terjadi di masa lalu, termasuk kisah para nabi, rasul, dan umat terdahulu.
Macam-macam kisah dalam Al-Qur'an menjadi 3 jenis utama:
Kisah para nabi dan rasul: Meliputi riwayat, dakwah, mukjizat.
Kisah umat terdahulu yang bukan nabi, seperti Ashabul Kahfi, Dzulkarnain, Qarun, Maryam.
Kisah yang terjadi pada masa Rasulullah, meliputi peristiwa penting selama masa turunnya wahyu, seperti Perang Badar, Perang Uhud, dan peristiwa Isra' Mi'raj.
Tujuan penyampaian kisah tersebut bukanlah untuk sekedar hiburan/informasi sejarah, melainkan untuk:
Meneguhkan hati Rasulullah & umatnya.
Menunjukkan bukti kenabian Muhammad SAW.
Memberikan pelajaran dan peringatan (ibrah).
Memantapkan ajaran Allah SWT.
Perbedaan Karakter Kisah Al-Qur'an dengan Sejarah dan Dongeng
Kisah Al-Qur'an : Berasal dari wahyu ilahi, fakta yang mutlak dan benar, fokus pada substansi.
Sejarah: Berdasarkan fakta dan disusun melalui metode penelitian sejarah, fokus pada rincian waktu.
Dampak terhadap pembentukan iman dan akhlak umat Islam: Penguatan iman, pendidikan akhlak, motivasi dan inspirasi.
B.syarat-syarat terjadiny a nasakh
1. hukum yang di- mansukh adalah hukum syarak (perintah (Larangan)
2. adanya dahil syari yang sah
3. adanya kontradiksi /pertentangan
4. Mengetahui Mana dahlil yang lebih dahulu turun
C.Macam-Macam nasakh
1. nasakh hukumnya dan bacaannya sekaligus
2. nasakh hukumnya tanpa menasaph bacaannya
3. nasalah bacaannya tanpa menasakh hukumnya
D.Perbandingan pandangan ulama.
1.ulama yang Menerima mayoritas Utama jumhur ulama, menerima konsep nasaph secara mutlak dan meyakini keberadaan dalam Al-Qur'an
2. Ulama yang menolak sebagianulama dan dan cendekiawan Modern Menolak konsep nasak dalam Al Qur'an.
E. hikmah keberadaan nasakh.
1.Mempertimbangkan kemaslahatan hamba
2. Ujian dan cobaan bagi Mukmin
3.Menunjukkan Fleksibilitas syariat
4.Memudahkan umat
5.Menyempurnakar Syari'at.
Pengertian: Keistimewaan Al-Qur'an yang tidak dapat ditandingi manusia. Bentuk i'jaz: bahasa, isi, ilmu, dan sejarah.
Contoh ayat: QS. Ar-Rum (30): 20-21.
Metode Tafsir: Tafsir bi al-Ma'tsur (berdasarkan hadits nabi) atau Tafsir Al-Maudu'i (berdasarkan tema).
Kedudukan: Ayat hikmah (mengandung ajaran akidah dan akhlak) bukan ayat ahkam/kisah semata.
Pesan: Menunjukkan kebesaran Allah melalui ciptaan dan hubungan suami-istri, dapat diimplementasikan dalam membangun keluarga yang harmonis di masa kini.
PART 1
1. Berdasarkan Waktu Turunnya:
• Makkiyah :Ayat yang turun sebelum Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah (13 tahun pertama kenabian)
• Madaniyah : Ayat yang turun setelah Hijrah hingga wafatnya Rasulullah SAW (10 tahun erakhir)
Berdasarkan Tempat Turunnya:
• Makkiyah: Turun di Makkah dan sekitarnya (Mina, Arafah, Hudaibiyah)
• Madaniyah: Turun di Madinah dan sekitarnya, termasuk perjalanan perang seperti Badr, Uhud, dan Tabuk
Berdasarkan Sasaran Dakwahnya:
• Makkiyah: Fokus kepada kaum musyrikin Quraisy dan penegakan tauhid, memberantas syirik dan paganisme
• Madaniyah: Fokus kepada pembentukan masyarakat Islam, legislasi hukum, dan menghadapi Ahli Kitab serta munafiqin
Ciri-Ciri Ayat Makkiyah:
• Mengandung kata "يَا أَيُّهَا النَّاسُ" (Wahai manusia)
• Ayat-ayatnya pendek, tegas, dan menghentak
• Banyak menggunakan kisah umat terdahulu sebagai pelajaran
• Tema utama: tauhid, akhirat, kenabian, dan akhlak
• Gaya bahasa sangat emosional dan menggugah
• Sering dimulai dengan sumpah (seperti وَالشَّمْسِ، وَالْفَجْرِ)
Ciri-Ciri Ayat Madaniyah:
• Mengandung kata "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا" (Wahai orang-orang yang beriman)
• Ayat-ayatnya panjang dan terperinci
• Banyak membahas hukum-hukum syariat (muamalah, jinayah, ahwal syakhsiyah)
• Tema utama: legislasi, jihad, hubungan sosial, dan politik
• Gaya bahasa lebih naratif dan argumentatif
• Menyebutkan orang-orang munafik dan Ahli Kitab
a. Hikmah Fase Makkah:
• Pembentukan pondasi iman: Menanamkan akidah yang kuat sebelum syariat
• Tahapan bertahap (tadarruj): Mempersiapkan mental sebelum beban hukum
• Fokus kualitas: Membina individu-individu berkualitas tinggi
• Ketahanan menghadapi tekanan: Melatih kesabaran dan keteguhan
b. Hikmah Fase Madinah:
• Implementasi syariat: Setelah iman kokoh, hukum dapat diterapkan
• Pembangunan peradaban: Membentuk tatanan sosial, ekonomi, dan politik Islam
• Realitas sosial: Menjawab problematika masyarakat yang kompleks
• Perlindungan umat: Syariat melindungi hak dan kewajiban
c. Dampak terhadap Penafsiran:
• Memahami konteks historis ayat membantu interpretasi yang tepat
• Menghindari kesalahan penerapan hukum di luar konteksnya
• Mengetahui prioritas dakwah: akidah sebelum syariat
• Memahami gradualitas dalam perubahan sosial
Contoh Makkiyah - Surah Al-'Alaq (96):1-5:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan"
Ayat pertama yang turun, menekankan tauhid (Rabbuka), pengetahuan, dan pengakuan Allah sebagai Pencipta.
Contoh Madaniyah - Surah Al-Baqarah (2):282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"
Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, mengatur muamalah secara detail, ciri khas Madaniyah.
B. Macam-macam kisah dalam Al-Quran
1.kisah para nabi dan Rasul
2. kisah umat terdahulu yang bukan nabi
3.kisah yang terjadi pada masa Rasulullah saw.
C.Tujuan penyampaian kisah tersebut
1.Menegunkan hati Rasulullah dan umatnya.
2.Pengajaran dan Pelajaran (Ibrah)
3. Menunjukkan bukti kenabian Muhammad SAW.
4.Pendidikan akhlak
D. perbedaan karakter kisah Al Qur'an dengan sejarah dan dongeng
1. Kebenaran kisah Qur an fakta dan mutlak benar karena berasal dari Allah 2.Sejarah berisi Peristiwa nyata, namun bisa Mengandung unsur Interpretasi Sejarawan
3. Dongeng fiktif atau rekaan, tidak nyata.
E.FOKUS (kisah Al Qur'an)
1.Fokus pada substansi pesan Mural dan pelajaran Ibrah bulan detail yang tidak
penting
2.fokus pada rincian peristiwa, waktu, tempat, dan analisis sebab akibat
3.dongeng dan Fokus pada hiburan Majinası.
F.Tujuan kisah Al Qur'an
1.Memberikan petunjuk peringatan dan peneguhan iman.
2.Sejarah dokumentasi dan pemahaman masa lalu.
3. dongeng hiburan atau menyampaikan nilai moral secara implisit dalam cerita fiktif.
F. Dampak terhadap pembentukan iman
1. penguatan iman
2. perbaikan akhlak
3. Pendidikan karakter
NIM: 2509626018
Mata Kuliah: Studi Al-Qur'an
Jawaban
1. Ayat Makkiyah dan Madaniyah – Analisis Berdasarkan Waktu, Tempat, dan Sasaran
- Makkiyah: Turun 13 tahun di Mekkah.
Sasaran: Kaum Musyrik Quraisy yang masih belum menerima Islam.
Karakteristik: Bahasa lugas, penuh peringatan, cerita nabi terdahulu, fokus pada ajaran dasar (kesalahan Allah). Contoh: Surat Al-Fatihah (turun di Mekkah).
- Madaniyah: Turun 10 tahun di Madinah.
Sasaran utama: Umat Islam yang sudah berdiri, serta orang non-Muslim sekitar.
Karakteristik: Lebih rinci tentang hukum, muamalah, politik, dan tata kelola masyarakat. Contoh: Surat An-Nisa’ (turun di Madinah).Perbedaan fase: Dinyatakan fokus pada membangun masyarakat yang berdasarkan syariat, sistem masyarakat berbasis syariat.
2. Asbabun Nuzul
Pengaruh: Alasan atau latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an.
Urgensi: Membantu memahami konteks, mencegah salah paham dalam tafsir.
Contoh salah satu perkara yang terjadi di masyarakat: Misalnya, umat bertanya tentang sebutir biji fitrah (musibah) atau keluhan terhadap Nabi Saw.
Sumber: Riwayat dari Sahabat Nabi Saw dan Ulama Tafsir
Dampak: Memberikan landasan jelas dalam menetapkan hukum Islam, menghindari penyimpangan.
Contoh: Ayat tentang larangan riba (Surah Al-Baqarah [2]:275) turun karena ada masalah praktik riba yang terjadi.
3.Nasakh dan Mansukh
Pengaruh: Meniadakan ayat yang mengatur hukum tertentu dengan ayat lain.
Mansukh: Ayat yang digantikan.
Syarat: Harus dari Allah SWT, dilaksanakan melalui wahyu, dan nasakh lebih baru waktu turunnya.
Macam: Nasakh hukum tapi tetap ada teksnya, nasakh hukum dan teksnya.
Pandangan ulama: Sebagian menerima (dibagi menjadi dinamika hukum kebijakan perkembangan zaman), sebagian menolak (menganggap Al-Qur'an tidak boleh digantikan).
Hikmah: Menunjukkan fleksibilitas syariat Islam, mampu menyelesaikan kebutuhan masyarakat tanpa merusak keabsahan ayat yang digantikan. Secara terarah.
4.Qashshah Al-Qur'an
Pengertian: Cerita atau kisah Al-Qur'an tentang Nabi, masyarakat terdahulu, dan peristiwa penting.
Macam-macam kisah Nabi: Misal Nabi Nuh AS, kisah masyarakat (misal kaum ‘Ad), kisah peristiwa terkait Nabi Muhammad Saw.
Perbedaan dengan Cerita Rakyat: Qashshah Al-Qur'an bersifat Ilahi, memiliki tujuan pendidikan dan taklil.
- Tujuan: Memberikan pelajaran akidah dan akhlak, memperkuat keyakinan, serta menjadi teladan atau peringatan.
- Dampak: Membentuk iman yang kokoh dan akhlak yang baik dengan contoh nyata dari sejarah, membuat umat menghadapi tantangan zaman.
5.Ijazul Qur'an
Pengertian: Keajaiban Al-Qur'an yang tidak dapat ditandingi oleh manusia dalam hal bahasa, isi, dan kesempurnaan. Bentuk kemukjizatan:
- Ijaz bahasa (keindahan dan kelengkapan bahasanya).
- Ijaz i'tiqadi (kejelasan ajaran hukum dan ilmu pengetahuan).
- Ijaz sejarah (ketepatan peristiwa masa depan yang diramalkan).
Contoh ayat: Surah As-Sajdah (32):31
Metode Tafsir
a. Tafsir bi al-Ma'thur (berdasarkan riwayat Shahabat dan Tabi'in):
Menyatakan ayat ini menunjukkan kebesaran Allah SWT yang mengatur alam semesta, yang dapat diraih oleh akal manusia semata.
b. Tadabbur:
Mengkaji ayat secara mendalam tentang sifat dan kedudukan Allah, bukan hanya ayat hukum atau kisah.
c. Implementasi:
Membuat hati suci dan menghargai waktu untuk menjaga alam semesta, serta memperkuat keyakinan pada kekuasaan Ilahi yang mengendalikan segala sesuatu.
2. ASBĀBUN NUZŪL
Asbābun nuzūl adalah peristiwa atau pertanyaan yang terjadi pada masa Nabi SAW yang menyebabkan turunnya suatu ayat atau beberapa ayat Al-Qur'an sebagai respons atau penjelasan.
Urgensi dalam Kajian Tafsir:
1. Menghilangkan keraguan dalam pemahaman: Memberi konteks yang jelas
2. Mengetahui hikmah penetapan hukum: Memahami alasan di balik legislasi
3. Mengkhususkan makna yang umum: Ayat umum bisa dipahami dalam konteks khusus
4. Menjelaskan makna yang samar: Memberikan klarifikasi pada ayat yang ambigu
5. Menguatkan pengamalan: Memotivasi dengan mengetahui latar belakang
6. Menolak penafsiran yang keliru: Mencegah interpretasi di luar konteks
Kategori Sebab Turunnya Ayat:
1) Berdasarkan Kejadiannya:
• Sabab nuzūl haqīqī: Ada peristiwa nyata yang menyebabkan turunnya ayat
• Sabab nuzūl hukmi: Tidak ada peristiwa khusus, tetapi ayat turun untuk mengatur situasi tertentu
2) Berdasarkan Bentuknya:
• Peristiwa yang terjadi: Seperti peristiwa Ifk (tuduhan terhadap Aisyah RA)
• Pertanyaan yang diajukan: Seperti pertanyaan tentang khamar dan judi
• Permintaan penjelasan: Seperti permintaan penjelasan tentang ruh
Sumber Periwayatan:
1) Sahabat yang menyaksikan langsung:
• Pernyataan sahabat: "Turun ayat ini ketika..." atau "Sebab turunnya ayat ini adalah..."
• Otoritas tertinggi dalam asbābun nuzūl
2) Tabi'in dari sahabat:
• Status marfu' hukman (dinisbahkan kepada Nabi)
• Diterima jika sanad sahih
3) Kitab-kitab rujukan:
• Asbābun Nuzūl karya Al-Wahidi
• Lubābun Nuqūl fī Asbābin Nuzūl karya As-Suyuthi
• Tafsir Ibnu Katsir, At-Thabari, dan lainnya
Dampak terhadap Penafsiran dan Penetapan Hukum :
1) Dampak Penafsiran:
• Kontekstualisasi: Menempatkan ayat dalam situasi historisnya
• Presisi makna: Menghindari generalisasi yang berlebihan
• Pemahaman holistik: Menggabungkan teks dengan konteks
2) Dampak Penetapan Hukum:
Kaidah Penting:
• "العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب" (Yang menjadi pegangan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab)
• Artinya: Hukum berlaku umum, meski sebab turunnya khusus
• Namun: Asbābun nuzūl membatasi atau memperjelas cakupan hukum
3) Manfaat Praktis:
• Mengetahui apakah ayat bersifat ta'abbudi (ritual murni) atau ta'aqquli (dapat dipahami hikmahnya)
• Membedakan hukum yang bersifat temporal dengan yang abadi
• Memahami kronologi pensyariatan hukum
Contohnya :
Surah Al-Mujadilah (58):1-4 - Kasus Zihar:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya"
Asbābun Nuzūl: Khaulah binti Tsa'labah datang kepada Nabi SAW mengadu karena suaminya, Aus bin Shamit, melakukan zihar (mengatakan "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" - pernyataan yang menyebabkan istri haram seperti ibu, tradisi jahiliyah). Ia memohon solusi karena kondisi ekonominya bergantung pada suami.
Dampak terhadap Hukum:
• Ayat ini mengubah hukum zihar dari talak permanen (jahiliyah) menjadi dapat ditebus dengan kafarat
• Kafarat: memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin
• Menjadi landasan fiqih tentang pelanggaran dalam pernikahan dan solusinya
• Menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan hak-hak perempuan
Hikmah:
• Allah mendengar keluhan orang yang teraniaya
• Hukum Islam tidak mengabaikan kondisi sosial-ekonomi
• Transformasi budaya jahiliyah dengan cara yang gradualis
Sementara itu, ayat Madaniyah lebih banyak membahas hukum, aturan sosial, dan kehidupan bermasyarakat karena umat Islam sudah mulai membentuk komunitas. Contohnya QS. Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban puasa. Perbedaan ini menunjukkan bahwa dakwah Islam berjalan secara bertahap sesuai kondisi umat, sehingga penting dalam memahami konteks penafsiran Al-Qur’an.
2. Asbabun nuzul adalah latar belakang atau sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an. Mengetahui asbabun nuzul penting dalam tafsir karena membantu memahami makna ayat secara lebih tepat dan kontekstual. Sebab turunnya ayat bisa berupa peristiwa tertentu, pertanyaan sahabat, atau kesalahan yang perlu diluruskan, dengan sumber periwayatan yang berasal dari hadis sahih.
Penggunaan asbabun nuzul berdampak besar terhadap penafsiran dan penetapan hukum Islam, terutama dalam menentukan apakah ayat berlaku umum atau khusus. Contohnya QS. Al-Mujadilah ayat 1 yang turun karena pengaduan seorang perempuan kepada Rasulullah SAW, sehingga ayat tersebut menegaskan keadilan dan perlindungan terhadap perempuan dalam Islam
3. Nasakh dan Mansukh
Konsep : Nasakh adalah penghapusan / penggantian Suatu hukum syara' dengan dalil suara’ yang datang Kemudian
Syarat : Hukum yang diganti bersifat furu' (cabang), bukan pokok akidah, dalil pengganti harus lebih baru dan sejajar kekuatannya.
macam macam : Nasakh bacaan dan hukum, nasakh hukum saja, atau Nasakh bacaan saja.
Pandangan ulama : Mayoritas menerima sebagai bentuk evolusi hukum sesuai kesiapan umat. Sebagian kecil menolak dengan alasan Al-Qur'an tidak mungkin kontradiktif.
Hikmah: menunjukan sifat dinamis islam dan kasih sayang Allah dalam menyesuaikan beban syariat dengan Kemampuan Hambanya.
4. Qashash Al-Qur'an (Kisah-kisah Al-Qur'an)
Pengertian: Secara bahasa berarti kisah atau cerita. Dalam konteks Al-Qur'an, ini merujuk pada cerita tentang para nabi, umat terdahulu, peristiwa sejarah, dan perumpamaan yang disampaikan oleh Allah SWT.
Macam-macam Kisah:
Kisah para nabi dan rasul (misalnya kisah Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad).
Kisah umat terdahulu yang taat, kisah terdahulu yang ingkar dan azab yang menimpa mereka, serta kisah yang berkaitan dengan peristiwa di masa Nabi Muhammad SAW.
Tujuan Penyampaian: Meneguhkan hati Rasulullah SAW dan orang-orang beriman, menjadi pelajaran bagi umat manusia, menjelaskan kebenaran risalah Islam dan tauhid, serta membuktikan kekuasaan Allah SWT.
Perbedaan Karakter:
Dengan Sejarah: Kisah Al-Qur'an fokus pada aspek moral dan pelajaran, bukan kronologi detail atau semua fakta sejarah.
Dongeng: Kisah Al-Qur'an adalah fakta dan kebenaran mutlak (wahyu Ilahi), sedangkan dongeng adalah fiksi atau khayalan.
Dampak Terhadap Iman dan Akhlak: Memperkuat keyakinan akan keesaan Allah dan kerasulan para nabi, mendorong umat Islam untuk meneladani akhlak mulia para nabi dan orang-orang saleh, menumbuhkan rasa takut akan azab Allah dan menjauhi perbuatan dosa.
5. Analisis Konsep I'jazul Qur'an
Pengertian I'jazul Qur'an
I'jazul Qur'an adalah keajaiban Al-Qur'an yang tidak dapat ditandingi atau dicontoh oleh manusia dalam bentuk apapun, baik dari sisi bahasa, isi, ilmu pengetahuan, maupun dampaknya terhadap kehidupan manusia. Keajaiban ini menjadi bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
3. Nāsikh dan Mansūkh
Nasakh adalah penghapusan atau penggantian suatu hukum syariat dengan hukum syariat yang datang kemudian.
Nāsikh adalah dalil yang menghapus.
Mansūkh adalah dalil yang dihapus.
Syarat-syarat nasakh:
a. Hukum yang dapat dinasakh
Hukum yang dinasakh harus merupakan hukum syariat.
Dalil nāsikh harus terpisah dari dalil mansūkh.
Dalil nāsikh harus datang sesudah dalil mansūkh.
b. Hukum yang tidak dapat dinasakh
Berita-berita (akhbār) tentang peristiwa masa lalu atau yang akan datang.
Prinsip-prinsip akidah dasar.
Hukum-hukum yang bersifat fitri atau natural.
Akhlak mulia yang bersifat universal.
Pandangan ulama:
Sebagian ulama menerima konsep nasakh sebagai bentuk dinamika hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, sementara sebagian ulama menolak karena dianggap dapat mengurangi kekuatan Al-Qur’an.
Hikmah nasakh:
Menunjukkan kesesuaian hukum Islam dengan perkembangan masyarakat.
4. Qashash Al-Qur’an
* Pengertian: Kisah-kisah dalam Al-Qur’an tentang nabi, umat terdahulu, dan peristiwa penting. Macam: kisah nabi, kisah umat, kisah peristiwa.
* Perbedaan dengan cerita lain: bersifat pendidikan, bukan hiburan; berdasarkan kebenaran.
* Tujuan & dampak: memperkuat iman, memberikan pelajaran akhlak dan kehidupan bagi umat Islam.
5. I’jazul Qur’an
* Pengertian: Keistimewaan Al-Qur’an yang tidak dapat ditandingi manusia. Bentuk: i’jaz bahasa, isi, ilmu, dan sejarah.
* Contoh ayat: QS. Ar-Rum [30]:20-21
a. Metode tafsir: Tafsir bi al-Ma’tsur (berdasarkan hadis Nabi) atau tafsir al-Mawdu’i (berdasarkan tema).
b. Kedudukan: Ayat hikmah (mengandung ajaran akidah dan akhlak), bukan ayat ahkam atau kisah semata.
c. Pesan: Menunjukkan kebesaran Allah melalui ciptaan dan hubungan suami-istri; dapat diimplementasikan dalam membangun keluarga yang harmonis di masa kini.
1. Ayat Makkiyah dan Madaniyah
Ayat Makkiyah turun sebelum Nabi hijrah, mayoritas di Makkah. Sasarannya masyarakat musyrik. Ciri-cirinya: ayat pendek, bahasanya indah, mengandung tantangan bagi orang kafir, berisi tentang akidah, mengandung qasam (sumpah), dan diawali dengan “Yā ayyuhannās”.
Ayat Madaniyah turun setelah Nabi hijrah, di Madinah. Sasarannya umat Islam. Ciri-cirinya: ayat lebih panjang, pembahasannya tentang hukum-hukum ibadah, muamalah, serta mengatur hubungan sosial dan pemerintahan, dan diawali dengan “Yā ayyuhalladzīna āmanū”.
Hikmah perbedaan: menyesuaikan kondisi umat.
Tujuan dakwah periode Makkah: penanaman tauhid.
Tujuan dakwah periode Madinah: pembentukan masyarakat dan penegakan hukum Islam.
Contoh:
Surat Makkiyah: Al-Falaq, Al-Fatihah
Surat Madaniyah: Al-Baqarah, Ali ‘Imran.
2. Asbābun Nuzūl
Asbābun nuzūl adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat Al-Qur’an berkaitan dengan waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa kejadian maupun pertanyaan yang diajukan kepada Nabi Muhammad SAW.
Urgensi Asbābun Nuzūl:
Membantu memahami konteks makna ayat
Mengetahui tujuan hukum
Mencegah kesalahan penafsiran lafaz yang bersifat umum
Mengkaji Islam dari berbagai perspektif ulama
Kategori sebab turunnya ayat:
Sebab khusus: ayat turun karena peristiwa tertentu
Sebab umum: ayat turun tanpa sebab spesifik, namun berkaitan dengan kondisi umum masyarakat
Sumber periwayatan: Asbābun nuzūl bersumber dari riwayat sahabat yang menyaksikan langsung peristiwa turunnya ayat. Riwayat tabi‘in diterima jika didukung sanad yang kuat. Riwayat harus bersifat sahih atau hasan.
Dampak terhadap penafsiran dan penetapan hukum:
Menentukan makna ayat
Memahami tujuan hukum
Menetapkan hukum secara proporsional
Contoh ayat: QS. Al-Mujādilah (58): 1, berkaitan dengan pengaduan Khaulalah binti Tsa‘labah tentang zhihār suaminya. Ayat ini menjadi dasar penetapan hukum zhihār dalam Islam.
3. Nasakh
Nasakh adalah penghapusan atau penggantian hukum syar‘i yang ditetapkan oleh suatu ayat Al-Qur’an dengan ayat lain yang turun setelahnya, tanpa menghapus keberlakuan Al-Qur’an sebagai wahyu. Ayat yang dihapus disebut mansūkh, sedangkan ayat penghapus disebut nāsikh.
Syarat terjadinya nasakh:
Kedua dalil sama-sama syar‘i dan sahih
Tidak mungkin dikompromikan
Diketahui secara pasti urutan turunnya ayat
Objek hukum sama dan saling bertentangan secara hukum
Macam-macam nasakh:
Nasakh hukum dan bacaan
Nasakh hukum tanpa bacaan
Nasakh bacaan tanpa hukum
Menurut pandangan ulama:
Mayoritas ulama (jumhur) menerima nasakh sebagai bagian dari dinamika tasyri‘
Sebagian ulama seperti Abu Muslim al-Isfahani menolak nasakh dan menginterpretasikan ayat-ayat nasakh sebagai takhsis atau taqyid
Hikmah keberadaan nasakh: menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam merespons perkembangan umat secara bertahap tanpa menghilangkan tujuan utama syariat.
4. Qashash Al-Qur’an
Qashash Al-Qur’an adalah kisah nyata tentang para nabi, umat terdahulu, dan peristiwa sejarah yang disampaikan Al-Qur’an untuk tujuan edukatif dan spiritual, bukan sekadar narasi sejarah.
Macam-macam kisah dalam Al-Qur’an:
Kisah para nabi (Nuh, Musa, dll.)
Kisah umat terdahulu (Ashabul Kahfi)
Kisah yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW
Tujuan penyampaian kisah: menguatkan keimanan dan kerasulan, memberi pelajaran, menanamkan nilai akhlak dan tauhid.
Perbedaan dengan sejarah: kisah Al-Qur’an bersifat selektif dan berorientasi moral, sedangkan sejarah bersifat kronologis, deskriptif, dan didorong fakta.
Dampak terhadap iman dan akhlak: kisah Al-Qur’an membentuk kepribadian mukmin yang sabar, taat, dan bertanggung jawab serta menanamkan kesadaran akan sunnatullah dalam kehidupan.
5. I‘jāzul Qur’an
I‘jāzul Qur’an adalah ketidakmampuan manusia dan jin untuk menandingi Al-Qur’an, baik dari segi bahasa, isi, maupun kandungannya, sebagai bukti kebenaran wahyu.
Bentuk-bentuk i‘jāz:
I‘jāz balāghī (keindahan bahasa)
I‘jāz tasyri‘ī (kesempurnaan hukum)
I‘jāz ‘ilmī (isyarat ilmiah)
I‘jāz khabari (berita gaib)
Contoh ayat: QS. Al-Baqarah (2): 23
Metode tafsir: ayat ini dipahami melalui tafsir balāghī dan tafsir tahaddī, yang menunjukkan tantangan terbuka Al-Qur’an kepada manusia untuk menandinginya.
Kedudukan ayat: termasuk ayat i‘jāz dan tahaddī, bukan ayat ahkām atau kisah.
Pesan iman dan akhlak: menanamkan kejujuran ilmiah, kerendahan hati intelektual, dan keyakinan bahwa Al-Qur’an relevan sepanjang zaman, termasuk di era modern.
• Waktu turun: Makkiyah (610-622 M) di Makkah; Madaniyah (622-632 M) di Madinah.
• Tempat & sasaran: Makkiyah ditujukan kaum musyrik Makkah; Madaniyah untuk komunitas Muslim yang sudah terbentuk dan berbagai kelompok di Madinah.
• Ciri: Makkiyah pendek, keras, menekankan akidah (contoh: QS. Al-Ikhlas); Madaniyah panjang, membahas hukum, sosial, politik (contoh: QS. An-Nisa’).
Hikmah Perbedaan Fase Dakwah
Perbedaan ayat Makkiyah dan Madaniyah menunjukkan bahwa dakwah Islam bersifat bertahap, dimulai dengan penanaman akidah di Makkah, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan sistem hukum dan sosial di Madinah. Hal ini membantu mufasir memahami konteks ayat agar penafsiran lebih tepat
2. Asbabun Nuzul
• Pengertian: Alasan/konteks turunnya ayat Al-Qur’an; urgensi: membantu pemahaman yang tepat.
• Kategori: sebab peristiwa, sebab pertanyaan, sebab fitnah, dll.
• Dampak: memberikan landasan jelas dalam penafsiran dan penetapan hukum. Contoh: QS. Al-Baqarah [2]:219 turun karena pertanyaan tentang khamar dan berjudi.
3. Nasakh dan Mansukh
• Pengertian: Nasakh = ayat yang menggantikan; Mansukh = ayat yang digantikan. Syarat: dari Allah, diterima oleh Nabi, dan bersifat hukum. Macam: nasakh teks & hukum, mansukh teks saja & hukum saja.
• Pandangan ulama: sebagian menerima sebagai dinamika hukum sesuai zaman; sebagian menolak karena dianggap mengurangi kekuatan Al-Qur’an.
• Hikmah: menunjukkan kesesuaian hukum Islam dengan perkembangan masyarakat.
4. Qashash Al-Qur’an
• Pengertian: Kisah-kisah dalam Al-Qur’an tentang nabi, umat terdahulu, dan peristiwa penting. Macam: kisah nabi, kisah umat, kisah peristiwa.
• Perbedaan dengan cerita lain: bersifat pendidikan, bukan hiburan; berdasarkan kebenaran.
• Tujuan & dampak: memperkuat iman, memberikan pelajaran akhlak dan kehidupan bagi umat Islam.
5. I’jazul Qur’an
• Pengertian: Keistimewaan Al-Qur’an yang tidak dapat ditandingi manusia. Bentuk: i’jaz bahasa, isi, ilmu, dan sejarah.
• Contoh ayat: QS. Ar-Rum [30]:20-21
a. Metode tafsir: Tafsir bi al-Ma’tsur (berdasarkan hadis Nabi) atau tafsir al-Mawdu’i (berdasarkan tema).
b. Kedudukan: Ayat hikmah (mengandung ajaran akidah dan akhlak), bukan ayat ahkam atau kisah semata.
c. Pesan: Menunjukkan kebesaran Allah melalui ciptaan dan hubungan suami-istri; dapat diimplementasikan dalam membangun keluarga yang harmonis di masa kini.
Bentuk-bentuk Kemukjizatan Al Qur'an :
1.i'jaz lughawi ( bahasa)
2. i'jaz ilmi ( ilmiah)
3. i'jaz tasyri'i ( hukum)
4.I'jaz ghaibi ( berita gaib)
Analisis ayat : Hujurat ayat 13 " wahai manusia ! sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki - laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku- suku agar kamu saling mengenal."
A. Metode tafsir secara tahlili :
1. Asal usul manusia adalah satu ( Nabi Adam dan Hawa) sehingga tidak ada dasar untuk rasisme.
2.Frasa "La'allakum ta'taqun " menunjukkan bahwa ensensi puasa bukan sekedar menahan lapar, melainkan proses transformasi karakter menuju derajat takwa.
B. Kedudukan ayat
Ayat ini merupakan ayat ahkam yang hukum. kedudukannya ada sebagai landasan yuridistira utama dasar hukum bagi kewajiban ibadah puasa.
C.Pesan iman dan akhlak dalam kehidupan modern :
1. kontrol diri diera digital ditengah distraksi media sosial dan penggunakan yang berlebihanpuasa melatih manusia untuk memiliki kendali penuh atas diri sendiri tanpa harus diawasi orang lain
2.Empati sosial mengash kepekaan terhadap kesenjagan ekonomi global dengan merasakan langsung lapar,sehingga mendorong akhlak kedermawan
3. Kesehatan mental menjadikan al qur'an dan ibadah sebagai kompas untuk menjaga ketenangan batin ditengah badai kehidupan modern.
1. Ayat Makkiyah adalah ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Ciri-ciri ayat Makkiyah meliputi fokus pada prinsip-prinsip keimanan, tauhid, kisah para nabi terdahulu, serta deskripsi tentang hari kiamat dan surga neraka. Sasarannya adalah untuk memperkuat keimanan dan moral umat. Contohnya adalah Surah Al-Ikhlas. Ayat Madaniyah adalah ayat-ayat yang diturunkan di Madinah setelah hijrah. Ciri-ciri ayat Madaniyah meliputi pembahasan hukum-hukum praktis, aturan sosial, hubungan antarmanusia, dan detail ibadah. Sasarannya adalah untuk mengatur masyarakat muslim yang sudah terbentuk. Contohnya adalah Surah Al-Baqarah ayat 282 tentang hutang piutang.
Hikmah perbedaan fase dakwah di Makkah dan Madinah adalah menyesuaikan pesan dengan kondisi masyarakat. Di Makkah, fokus pada pembentukan akidah karena masyarakat masih jahiliyah. Di Madinah, fokus pada penerapan syariat karena masyarakat sudah beriman dan membutuhkan aturan.
2. Asbabun Nuzul adalah sebab-sebab atau latar belakang turunnya suatu ayat Al-Qur'an. Urgensinya dalam tafsir adalah untuk memahami konteks historis dan maksud suatu ayat, sehingga penafsiran tidak keluar dari konteks yang sebenarnya. Kategori sebab turunnya ayat bisa berupa peristiwa, pertanyaan, atau masalah yang dihadapi oleh Nabi atau sahabat. Sumber periwayatannya adalah hadis atau riwayat dari sahabat yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Dampak penggunaan asbabun nuzul terhadap penafsiran adalah memberikan pemahaman yang lebih akurat dan mendalam tentang maksud ayat. Dalam penetapan hukum Islam, asbabun nuzul membantu memahami konteks hukum dan batasan-batasannya. Contoh ayat yang relevan adalah Surah Al-Mujadilah ayat 1-4 tentang hukum zihar, yang turun karena peristiwa seorang sahabat yang menzihar istrinya.
3. Nasakh adalah penghapusan atau penggantian suatu hukum syariat dengan hukum yang baru. Mansukh adalah hukum yang dihapus. Syarat-syarat terjadinya nasakh antara lain adalah adanya dalil yang lebih kuat (qath'i) dan hukum yang baru tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama. Macam-macam nasakh antara lain adalah nasakh hukum tanpa nasakh bacaan, nasakh bacaan tanpa nasakh hukum, dan nasakh hukum dan bacaan sekaligus.
Pandangan ulama terbagi, ada yang menerima konsep nasakh dengan syarat-syarat tertentu, ada juga yang menolak karena menganggap Al-Qur'an sempurna dan tidak mungkin ada perubahan. Hikmah keberadaan nasakh dalam dinamika perkembangan syariat Islam adalah untuk menyesuaikan hukum dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang berubah, namun tetap dalam koridor prinsip dasar agama.
4. Qashash Al-Qur'an adalah kisah-kisah yang terdapat dalam Al-Qur'an. Macam-macam kisah dalam Al-Qur'an antara lain adalah kisah para nabi, kisah umat terdahulu, dan kisah peristiwa-peristiwa penting. Tujuan penyampaian kisah-kisah tersebut adalah untuk memberikan pelajaran, nasihat, dan teladan bagi umat manusia.
Karakter kisah Al-Qur'an berbeda dengan sejarah dan dongeng. Kisah Al-Qur'an adalah kisah nyata yang mengandung kebenaran dan hikmah, sedangkan sejarah adalah catatan peristiwa masa lalu yang bisa jadi subjektif, dan dongeng adalah cerita fiksi yang bertujuan menghibur. Dampak kisah Al-Qur'an terhadap pembentukan iman dan akhlak umat Islam adalah memperkuat keyakinan, meningkatkan kesadaran moral, dan memberikan inspirasi untuk berbuat baik.
5. I'jazul Qur'an adalah kemukjizatan Al-Qur'an, yaitu keunggulan Al-Qur'an yang tidak dapat ditandingi oleh siapa pun. Bentuk-bentuk kemukjizatan Al-Qur'an antara lain adalah keindahan bahasa, kebenaran informasi, kesesuaian dengan ilmu pengetahuan, dan pengaruhnya terhadap jiwa manusia.
1.Ayat Makkiyah adalah ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Ciri-ciri ayat Makkiyah meliputi fokus pada prinsip-prinsip keimanan, tauhid, kisah para nabi terdahulu, serta deskripsi tentang hari kiamat dan surga neraka. Sasarannya adalah untuk memperkuat keimanan dan moral umat. Contohnya adalah Surah Al-Ikhlas. Ayat Madaniyah adalah ayat-ayat yang diturunkan di Madinah setelah hijrah. Ciri-ciri ayat Madaniyah meliputi pembahasan hukum-hukum praktis, aturan sosial, hubungan antarmanusia, dan detail ibadah. Sasarannya adalah untuk mengatur masyarakat muslim yang sudah terbentuk. Contohnya adalah Surah Al-Baqarah ayat 282 tentang hutang piutang.
Hikmah perbedaan fase dakwah di Makkah dan Madinah adalah menyesuaikan pesan dengan kondisi masyarakat. Di Makkah, fokus pada pembentukan akidah karena masyarakat masih jahiliyah. Di Madinah, fokus pada penerapan syariat karena masyarakat sudah beriman dan membutuhkan aturan.
2.
Analisis perbedaan
-Waktu turun makkiyah turun Sebelum Nabi hijrah ke Madinah
Madaniyah turun Setelah peristiwa hijrah
-Tempat turun: - Makkiyah umumnya turun di Mekkah dan sekitarnya.
-Madaniyah umumnya turun di Madinah dan sekitarnya
Sasaran Dakwah: Makkiyah ditujukan kepada kaum musyrikin Quraisy. Madaniyah ditujukan kepada Orang beriman dan Ahli Kitab
Perbandingan Ciri-Ciri : Makkiyah Ayatnya pendek-pendek, bahasanya puitis, fokus pada tauhid, hari kiamat, dan Akhlak. Contoh : Surat Al-Ikhlas. Madaniyah Ayatnya Panjang, bahasanya tenang, fokus pada hukum syariat, Ibadah, muamalah, dan hubungan kenegaraan. Contoh : Surat Al-Baqarah.
Hikmah: Memahami perbedaan fase ini membantu mufasir mengetahui gradasi hukum (penetapan syariat) dan latar belakang sosiologis saat ayat diturunkan.
2. Asbabun Nuzul
Pengertian dan urgensi : peristiwa atau pertanyaan yang melatar belakangi turunnya ayat. urgensinya adalah untuk menghindari Salah tafsir dan memahami hikmah dibalik suatu hukum.
Kategori: Ibtidai : Turun Tanpa sebab khusus. Ghairu ibtidaii: Turun karena ada peristiwa
Sumber periwayatan : Hanya boleh didasarkan pada riwayat Shahih dari para sahabat yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dampak : membantu menentukan apakah suatu hukum berlaku umum atau khusus.
Contoh & QS. Al-Lahab yang turun sebagai respon atas hinaan Abu Lahab kepada Nabi di Bukit Shafa
3. Nasakh dan Mansukh
Konsep : Nasakh adalah penghapusan / penggantian Suatu hukum syara' dengan dalil suara’ yang datang Kemudian
Syarat : Hukum yang diganti bersifat furu' (cabang), bukan pokok akidah, dalil pengganti harus lebih baru dan sejajar kekuatannya.
macam macam : Nasakh bacaan dan hukum, nasakh hukum saja, atau Nasakh bacaan saja.
Pandangan ulama : Mayoritas menerima sebagai bentuk evolusi hukum sesuai kesiapan umat. Sebagian kecil menolak dengan alasan Al-Qur'an tidak mungkin kontradiktif.
Hikmah: menunjukan sifat dinamis islam dan kasih sayang Allah dalam menyesuaikan beban syariat dengan Kemampuan Hambanya.
4. Qashash Al-Qur'an
macam - macam: Kisah Para Nabi, Kisah tokoh / bangsa masa lalu (seperti Ashabul Kahfi), dan kisah di zaman Nabi SAW (seperti perang badar)
Tujuan: Sebagai pelajaran (ibrah), menguatkan hati Nabi, dan membuktikan kebenaran wahyu.
Perbedaan: Al-Qur'an: Fokus pada nilai moral dan kebenaran mutlak, tidak selalu urut kronologis.
Sejarah / Dongeng: Sejarah fokus pada data empiris, dongeng bersifat fiktif.
Dampak: Membentuk karakter sabar, teguh pendirian, dan rasa takut akan azab Allah melalui cerminan umat terdahulu
5. I'jazul Qur'an
Bentuk kemukjizatan: Kebahasaan (sastra), Pemberitaan gaib (masa lalu/depan), dan isyarat ilmiah
Analisis Ayat (Contoh: QS. Al-Baqarah ayat 183 tentang puasa):
a. Metode Tafsir: Jika menggunakan metode Tahlili, Kita akan membedah kosa kata "kutiba" (diwajibkan) yang menunjukan penekanan kewajiban.
b. Kedudukan: Termasuk Ayat Ahkam (Hukum) Karena berisi perintah wajibnya ibadah puasa.
c. pesan modern : puasa mengajarkan self-control (pengendalian diri) di tengah dunia modern yang konsumtif dan melatih empati sosial terhadap kemiskinan.